Rizieq Shihab Tiba di Bareskrim, Diperiksa Terkait Kasus Ahok

Pemeriksaan untuk melengkapi pemeriksaan di tingkat penyelidikan.

oleh Hanz Jimenez SalimNanda Perdana Putra diperbarui 23 Nov 2016, 10:08 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2016, 10:08 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan FPI Rizieq Shihab memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai ahli dari pelapor kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Pemeriksaan Rizieq dilakukan di gedung sementara Bareskrim di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).

Rizieq mengatakan, pemeriksaanya adalah untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelumnya di tingkat penyelidikan. "Untuk menyempurnakan BAP saya sebagai ahli agama," kata Rizieq sebelum memasuki kantor Bareskrim.

Menurut Rizieq, ada sejumlah materi yang harus dilengkapi dalam BAP. Di antaranya adalah penyertaan bukti dan keterangannya sebagai saksi ahli dari pelapor. Hanya saja, Rizieq enggan mengungkapkan bukti apa saja yang dia bawa pada pemeriksaan kali ini.

"Jadi berdasarkan hasil gelar perkara kemarin, ada materi yang saya lihat harus dilengkapi. Termasuk penyertaan bukti yang harus disempurnakan dan dalil-dalil yang ditata rapi," ucap Rizieq.

Dia berharap, keterangannya kali ini dapat melengkapi berkas perkara tersebut. Sehingga nantinya dapat dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. "Jangan sampai nanti di kejaksaan ada P15, P19, baru P21. Ini mengulur-ulur waktu," ujar dia.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan pemeriksaan Rizieq Shihab adalah untuk melengkapi berkas pemerisaan sebelumnya.

"Kalau yang lalu kita sudah periksa semua sampai 40 (orang) itu kegiatan penyelidikan. Sifatnya berita acara interview, interogasi, dan sekarang dalam rangka penyidikan. Kita melakukan kegiatan pemeriksaan dengan projustisia sebagai ahli yang ditunjuk pelapor," kata Ari.

Ari mengatakan, dalam proses penyidikan ini sudah ada 27 saksi yang diperiksa. "Sisanya tinggal perkembangan nanti. Terakhir, apakah pelapor atau terlapor masih minta tambah atau tidak dari yang lalu," Ari menjelaskan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya