Kabareskrim: Berkas Kasus Ahok Kemungkinan Dikirim Jumat

Koordinasi yang panjang antara kejaksaan dengan polisi diharapkan berbuah baik. Berkas cepat rampung dan tidak bolak-balik ke penyidik.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 23 Nov 2016, 08:56 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2016, 08:56 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim kerja keras. Berkas dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dikebut. Penyidik menargetkan berkas rampung Jumat pekan ini.

Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, saat ini berkas sudah mencapai 70 persen.

"Kita maksimalkan kalau hanya keterangan-keterangan ahli yang diminta pelapor. Mungkin enggak sampai penuh, tapi bisa pendalaman di persidangan," kata Ari di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (23/5/2016).

"Kemungkinan hari Jumat lah," ujar Ari mengenai target berkas rampung dan diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Setelah berkas ada di tangan jaksa, maka berkas tersebut diteliti untuk dilihat kelengkapannya sebelum ke penuntutan.

"Jaksa punya waktu untuk mengoreksi tapi kan kita sudah sejak awal dan jaksa sudah mengetahui bahwa kita melakukan penyelidikan yang cukup relatif panjang. Kemudian untuk penyidikan kita sudah koordinasi sejak awal mudah-mudahan enggak pulang pergi lagi," Ari membeberkan.

Koordinasi yang panjang antara kejaksaan dengan polisi diharapkan berbuah baik. Berkas cepat rampung dan tidak bolak-balik ke penyidik.

"Kita harapkan dalam proses ke depannya tidak ada pulang pergi. Kita harapkan langsung P21 (berkas lengkap)," kata Ari.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya