Densus Sita Barang Bukti dari Terduga Teroris Banten

Ada enam jenis barang yang disita oleh tim Densus terkait penangkapan terduga teroris di Serang.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 28 Nov 2016, 06:37 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2016, 06:37 WIB

Liputan6.com, Serang - Tim Densus 88 dibantu Polda Banten menyita enam jenis barang bukti dari rumah terduga teroris berinisial ESB. Barang tersebut adalah plat besi, sejumlah buku, laptop, tabung gas, cairan di dalam dirigen hingga satu buah tas yang tak diketahui isinya.

"Dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, selanjutnya dilakukan pengembangan kasus yang di Majalengka," ucap Kapolda Banten Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo, Banten, Minggu 27 November 2016.

Masyarakat diminta sabar untuk informasi lebih lanjut. Karena petugas kepolisian terus memeriksa dan mengembangkan kasus terduga teroris yang masih satu jaringan dengan Majalengka.

"Hal-hal lain nanti dirilis setelah semuanya lengkap. Saat ini masih dilakukan pengembangan," ujar dia.

Sebelumnya, tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri berhasil menangkap seorang terduga teroris berinisial RPW di Desa Girimulya RT 003 RW 005 Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat pada Rabu 23 November 2016.

Dia diduga merupakan jaringan petempur ISIS asal Indonesia, Bahrun Naim. Pada penangkapan RPW, tim Densus menyita senyawa kimia bahan peledak dan beberapa alat laboratorium di rumahnya yakni bahan HMTD, anfo, blackpowder, RDX, TNT, asam nitrat, asam sulfat, air raksa, pupuk urea, gelas kimia dan paku gotri.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya