Iqbal PPP: Pengawasan Tenaga Kerja Asing Harus Rutin

Menurut Iqbal, tidak sedikit perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) namun tidak dilengkapi dokumen lengkap.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 30 Nov 2016, 17:06 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2016, 17:06 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PPP Muhammad Iqbal menyambut baik langkah Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menangkap 41 tenaga kerja asing ilegal asal Tiongkok di sejumlah wilayah Indonesia.

Menurut Iqbal, tidak sedikit perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) namun tidak dilengkapi dokumen lengkap.

"Yang dilakukan Kemenaker sudah tepat yaitu inspeksi ke perusahaan-perusahaan yang memperkerjakan TKA. Karena akhir-akhir ini banyak ditemukan TKA‎ yang bekerja di Indonesia tanpa dokumen lengkap," kata Iqbal di Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Iqbal mengingatkan, banyaknya TKA ilegal tak lepas dari kebijakan pemerintah memberlakukan bebas visa ke banyak negara.

Menurut dia, ‎bebas visa itu membuka peluang banyaknya TKA ilegal masuk ke Indonesia.

"Bisa saja kemudahan bebas visa ini disalahgunakan untuk bekerja tanpa surat izin lengkap," ujar Iqbal.

Dia meminta pengawasan terhadap tenaga kerja asing dilakukan rutin.

Menurut dia, pemerintah harus tegas kepada tenaga kerja asing yang tidak memiliki dokumen lengkap, termasuk sanksi kepada perusahaan yang mempekerjakannya.

"‎Hendaknya pengawasan ini dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Kemudian pemerintah memberikan sanksi kepada perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal. Dalam hal ini sikap tegas pemerintah diperlukan," Iqbal memungkas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya