Kronologi KPK Tangkap Tangan Wali Kota Nonaktif Cimahi

Sebanyak 15 penyidik KPK datang menggunakan 5 kendaraan ke kediaman Atty Suharti kemarin malam.

oleh Andrie Harianto diperbarui 02 Des 2016, 13:36 WIB
Diterbitkan 02 Des 2016, 13:36 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Wali Kota nonaktif Cimahi Atty Suharti. Bahkan KPK menggeledah rumah Atty.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Yusri Yunus, pada Kamis 1 Desember pukul 19.30 WIB, KPK mendatangi kediaman Atty di Jalan Sari Asih IV Nomor 16 Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.

Sebanyak 15 penyidik KPK datang menggunakan 5 kendaraan R4 Toyota Inova Nopol B-1009-URI, Toyota Inova Nopol B-1010-URI, Toyota Inova B-1485-UYN, Mitsubishi Pajero Nopol B-1050-GJC dan Suzuki X - Over Nopol B-1766-ZF.

"Diperkirakan kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan namun belum diketahui keterangan rinci mengenai informasi tersebut," ujar Yusri kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (2/12/2016).

Selain itu pengamanan personel dilakukan oleh Kepolisian Sektor Sukasari Bandung. Terkait penggeledahan tersebut belum diketahui informasi terkait dugaan penggeledahan yang dilakukan KPK.

Pada Jumat (2/12/2016) pukul 05.30 WIB tim dari KPK meninggalkan kediaman serta membawa Atty dan suaminya, Itoch Tohija, serta beberapa berkas.‎

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya