Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menghadiri rapat bersama dengan Komisi III DPR dan membahas sejumlah isu terkini yang melibatkan Polri. Terkait kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Tito mengakui memang dalam prosesnya, kasus tersebut butuh pengamanan lebih saat persidangan.
Berkas perkara Ahok sudah masuk ke pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara, lokasi tersebut berpotensi rawan tindak pelanggaran pidana, terlebih dalam pengawalan kasus mantan Bupati Belitung Timur itu.
"PN Jakarta Utara termasuk tempat sidang karena agak rawan juga," tutur Tito di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Advertisement
"Polri susun pengamanan jalannya persidangan karena ini bisa jadi magnet pengumpulan massa," dia menambahkan.
Kini Polri tinggal menunggu saja kapan proses persidangan Ahok digelar. Saat waktunya tiba, pihaknya siap mengerahkan pengamanan sesuai dengan kondisi yang terus dimonitor.
"Kasusnya sudah selesai di tingkat polisi dan Rabu kemarin sudah P22. Kamis lalu diserahkan tersangka (Ahok) dan barang bukti ke Kejaksaan Agung. Saya dengar Kejaksaan Agung sudah serahkan ke PN Jakarta Utara. Tinggal tunggu jadwal sidang," Tito memungkasi.