Bawaslu DKI: Selama Belum Inkracht, Ahok Masih Bisa Ikuti Pilkada

Bahkan, pasangan calon yang dipenjara namun masih upaya banding, juga masih bisa dilantik.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 03 Des 2016, 22:00 WIB
Diterbitkan 03 Des 2016, 22:00 WIB
[Bintang] Tidak Ditahan, Ahok Sidang Usai Natal
Tidak Ditahan, Ahok Sidang Usai Natal. (Bintang.com/Nurwahyunan)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan, selama belum ada inkracht atau keputusan berkekuatan tetap dari pengadilan, pasangan calon yang terjerat masalah hukum masih berhak mengikuti Pilkada, sekalipun calon tersebut ditahan.

"Ditahan masih bisa ikut. Tidak masalah jika memang belum inkracht," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (Bawaslu) DKI Jakarta Muhamad Jufri di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12/2016).

Jufri pun menjelaskan, pasangan calon yang dipenjara namun masih upaya banding, juga masih bisa dilantik. Sebab dengan upaya banding, artinya belum ada keputusan inkracht.

"Masih bisa juga dilantik. Ya sampai putusan inckraht aja. Ada juga yang dilantik di Cipinang kemarin," tandas Jufri mencontohkan.

Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, kini menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Tak lama lagi, calon nomor urut dua pada Pilkada DKI 2017 itu akan menghadapi persidangan.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya