Polda Metro: Kami Tahan Sri Bintang Pamungkas di Sel Paling Bagus

Barnabas menjelaskan Sri Bintang tidak dicampur dalam satu sel dengan tahanan narkoba.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 08 Des 2016, 19:37 WIB
Diterbitkan 08 Des 2016, 19:37 WIB
Ini Alasan Sri Bintang Pamungkas Dipolisikan
Aktivis Sri Bintang Pamungkas dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh laskar Jokowi. (Foto: Facebook)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penasihat hukum tersangka makar dan pelanggaran UU ITE, Sri Bintang Pamungkas mengeluhkan penahanan terhadap kliennya di sel tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka keberatan kliennya dikurung satu sel dengan pengguna narkoba.

Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas mengatakan, kebijakan tersebut dipilih lantaran ruang tahanan pidana umum terlalu sesak. Penyidik bahkan menempatkan Sri Bintang di sel yang terbilang paling bagus.

"Rutan narkoba itu rutan paling gede di Polda, kan itu 4 lantai. Kita taruh di tempat yang paling bagus, yang layak," ujar Barnabas saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (8/12/2016).

Barnabas menjelaskan, Sri Bintang tidak dicampur dalam satu sel dengan tahanan narkoba. Dia menghuni sel bersama dua tahanan lain yang juga dititipkan di rutan tersebut.

"Tahanan itu enggak boleh sendiri-sendiri. Berdua dia dengan tahanan lain," tutur dia.

Barnabas juga mengungkapkan, kondisi Sri Bintang selama ditahan di Mapolda Metro cukup baik. Di dalam sel tahanan, Sri Bintang disibukkan dengan sejumlah tugas sebagai dosen. Dia juga tak pernah mengeluh mengenai fasilitas di tahanan.

"Kondisinya sehat, enggak ada masalah. Dia lagi nyusun-nyusun apalah buat persiapan mengajarnya," pungkas Barnabas.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya