Polisi Bidik Penyandang Dana Upaya Makar

Penyidik Polda Metro Jaya tengah mendalami beberapa orang diduga penyandang dana upaya makar.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 09 Des 2016, 09:43 WIB
Diterbitkan 09 Des 2016, 09:43 WIB
20160225-Kadiv Hukum Polri Ajak Puluhan Polisi Sambangi KPK
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan upaya makar. Sejumlah orang yang diduga menyandang dana untuk kegiatan makar pun kini tengah dibidik.

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengungkapkan saat ini pihaknya telah mengantongi nama yang diduga penyandang dana bagi para tersangka kasus makar. Namun, Iriawan masih enggan menyebutkan identitasnya.

"Ada beberapa orang yang sedang kami dalami. Nanti pada saatnya kalau sudah gamblang semuanya mungkin kita akan jelaskan," kata Iriawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Jumat (9/12/2016).

Iriawan menjelaskan sejauh ini pihaknya baru mendapati adanya aliran dana. Dana tersebut, sambung dia, ada yang dikirim bertahap dan ada yang diberikan secara langsung. Terkait jumlah dananya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengawasan (Propam) Polri itu juga masih merahasiakannya.

"Bersabar dulu lah. Khawatir nanti tidak pas, jadi ada pihak yang dirugikan. Jadi biarkan dulu, kan lagi dimasukan dalam analisis IT. Nanti mengkrucut dananya dari mana? Kapan mengirimnya? Di mana mengirimnya?" ungkap Iriawan.

Sebanyak 11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap di beberapa tempat dalam waktu yang hampir bersamaan, Jumat, 2 Desember pagi. Mereka diduga kuat terlibat upaya makar.

Tujuh tersangka makar, yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan hampir 1x24 jam.

Begitu juga terhadap musikus Ahmad Dhani yang dalam penangkapan ini ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Sementara tiga lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya