Liputan6.com, Jakarta - Partai Islam Damai Aman (Idaman) akhirnya dinyatakan lolos menjadi partai politik berbadan hukum. Partai besutan penyanyi dangdut Rhoma Irama itu secara resmi telah mengantongi status badan hukum melalui Surat Keputusan Kemenkumham bernomor M.HH-31 AH 11.01 tahun 2016.
"Pada 13 Desember 2016, kami resmi menjadi parpol berbadan hukum atas SK Kemenkumham," ujar sang Ketua Umum Rhoma Irama di kantor DPP Partai Idaman, Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur, Kamis (15/12/2016).
Baca Juga
Terkait calon presiden 2016, Rhoma mengatakan pihaknya belum membahas hingga sejauh itu. Saat ini partainya masih fokus mengurus adminstrasi yang harus dipenuhi setelah resmi mengantongi SK Kemenkumham.
Advertisement
"Ditanya pencalonan presiden, ini terlalu dini," kata Rhoma Irama.
Kendati sebagai pendatang baru di dunia politik, namun Rhoma meyakini partainya akan mendulang suara cukup besar
"Pencalonan presiden terlalu dini, tapi kami optimis dapat tinggi (jumlah suara) minimal 5 besar, berdasar fakta di lapangan," ucap Raja Dangdut ini.
Sebelum dinyatakan lolos, Partai Idaman sempat dinyatakan Kemenkumham tidak lolos verifikasi. Kala itu Kemenkumham menilai Partai Idaman belum memenuhi standar badan hukum yang cukup sebagai partai politik.