KPK Periksa Kakanwil Pajak DKI Terkait Kasus Suap Wajib Pajak

Kakanwil DKI Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu diperiksa sebagai saksi.

oleh Oscar Ferri diperbarui 20 Des 2016, 12:12 WIB
Diterbitkan 20 Des 2016, 12:12 WIB
20160223-Gedung-KPK-HA
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6,com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Muhamad Haniv dalam kasus dugaan suap pengamanan wajib pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DKI Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu diperiksa sebagai saksi.

"Yang bersangkutan jadi saksi untuk tersanka RRN (Rajesh Rajamohanan Nair)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2016).

Selain itu, KPK juga memeriksa Soniman Budi Rahardjo. Soniman yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt)‎ Kepala Seksi Pelayanan Kanwil Jakarta Khusus KPP PMA 6 DJP Kemenkeu itu juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rajesh. "Sama, dia juga jadi saksi untuk tersangka RRN," ujar Febri.

KPK sudah menetapkan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno dan Presiden ‎Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair‎ sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan tunggakan wajib pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Handang diduga menerima uang US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar dari Rajesh‎ dengan maksud menghapus kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar. Uang Rp 1,9 miliar yang diberikan itu merupakan pemberian pertama dari Rp 6 miliar yang telah disepakati keduanya untuk menghapuskan kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia ini.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangak (OTT) yang dilakukan KPK‎ pada Senin 21 November 2016 malam di Springhill Kemayoran, Jakarta Pusat. Selain keduanya, ada pihak lain yang turut diamankan KPK dalam OTT itu, termasuk barang bukti berupa uang US$ 148.500.

Atas perbuatannya, Handang sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 ‎huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11‎ Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

‎Sementara Rajesh selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya