JK Berharap Partai Politik Lebih Terbuka dan Informatif

Hanya empat partai politik yang termasuk memiliki keterbukaan informasi publik. Itu pun tak mengikutkan parpol besar.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 20 Des 2016, 15:03 WIB
Diterbitkan 20 Des 2016, 15:03 WIB
20160510-JK
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KIP) memberikan penghargaan kepada kementerian, lembaga hingga partai politik yang memiliki keterbukaan informasi publik tertinggi. Namun, cuma empat partai politik yang termasuk memiliki keterbukaan informasi publik yang baik.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, penilaian rendah terhadap parpol terbilang wajar. Parpol memang tidak memiliki sistem khusus seperti kementerian.

"Mungkin sistemnya belum terbentuk atau masing-masing partai berbeda-beda sistem. Lain kan kalau departemen, sistemnya sama," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Dari partai politik, yang masuk jajaran pemilik akses keterbukaan informasi publik minim partai besar. Tak ada nama PDIP dan Golkar sebagai partai teratas perolehan suara pemilu.

"Ya mungkin terlalu ribet, asyik untuk kongres, munas jadi tidak dilaporkan," ujar JK.

Dia mengatakan tetap mendorong partai politik di Indonesia untuk terus memperbaiki sistem keterbukaan informasi mereka. Sehingga segala hal yang dikerjakan, masyarakat bisa mengetahui dan mengakses informasi lebih mudah.

"Pasti. Mungkin perlu ada, sebenarnya ada aturannya harus dilaporkan biaya kampanyenya berapa, ininya berapa," lanjut JK.

Respons Minim Parpol

Ketua KIP John Fresly mengatakan, banyak partai politik yang tidak menjalankan kewajiban untuk memberikan informasi kepada publik. Tapi saat diverifikasi, banyak partai tidak memenuhi itu sesuai dengan Pasal 15 UU KIP.

"Mereka secara khusus tidak mempunyai pejabat atau orang yang ditunjuk khusus melayani permintaan informasi. Seharusnya badan publik yang dimaksud dalam UU 14/2008 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) itu wajib dan sangat mendasar. Juru bicara pun tidak cukup. Karena PPID berbeda tugas dan fungsi dari juru bicara," jelas John.

PPID ini memang bertugas mendokumentasikan semua catatan-catatan dokumen. Semua informasi yang terkait dengan partai politik khususnya dalam hal anggaran APBN, APBD, atau sumbangan masyarakat yang masuk ke parpol itu.

"Hanya empat (parpol yang memiliki keterbukaan informasi), karena parpol lainnya itu kurang tunjukkan respons. Di mana baru pada tahapan pertama yang mereka diberi kuesioner itu tidak merespons secara baik. Sehingga tidak mungkin dilanjutkan lagi ke tahap kedua," pungkas John.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya