Liputan6.com, Jakarta - Menteri Luar (Menlu) Negeri Retno Marsudi mengatakan terdapat tiga prinsip yang diangkat dalam menentukan keanggotaan di organisasi internasional yaitu prinsip kemanfaatan dari segi politik, ekonomi sosial dan budaya, kemudian aspek ketersediaan dana dari negara dan aspek pencegahan duplikasi tujuan organisasi.
Dilansir dari Antara, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mencatat terdapat tiga organisasi internasional yang baru dianggotai oleh Indonesia.
Retno menjelaskan tidak semua keanggotaan Indonesia di organisasi internasional dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, melainkan terdapat sejumlah kementerian lain yang juga andil di dalamnya.
Advertisement
Sejumlah kementerian akan kembali mendiskusikan organisasi internasional mana saja yang akan ditinggalkan oleh Indonesia, kata Retno.
"Jadi belum final berapa yang akan dipertahankan, berapa yang akan dihentikan. Kita akan masih ada rapat," jelas Menlu.
Ia menambahkan pemerintah juga akan berupaya meningkatkan partisipasi dalam organisasi-organisasi tersebut.
Menlu mengatakan dana dari negara untuk iuran dalam organisasi-organisasi internasional itu bernilai besar sehingga perlu dilakukan evaluasi terkait manfaat bagi Indonesia.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya memimpin rapat terbatas evaluasi keanggotaan Indonesia di organisasi internasional. Jokowi menilai, keanggotaan Indonesia harus dipertimbangkan kembali.
Indonesia memang wajib terlibat dalam ketertiban dunia berdasarkan konstitusi yang dianut. Masalahnya, Indonesia terdaftar menjadi anggota dari 233 organisasi internasional. Jumlah ini dianggap terlalu besar sehingga harus dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan manfaat dan kepentingan sosial.
"Untuk itu saya minta dilakukan evaluasi sejauh mana keanggotaan kita di 233 organisasi internasional tersebut memberi manfaat yang nyata atau tidak, kepada kepentingan nasional kita," kata Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (22/12/2016).