Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa CEO Cyrus Nusantara Hasan Nasbi terkait kasus dugaan suap rencana proyek Pasar Atas Baru Cimahi Tahap II tahun 2017. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana terkait proyek berujung suap pada Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija.
‎"Karena ini kasus suap, maka aliran dana akan diperiksa. Tapi, siapa saja yang menikmati tidak diungkap, karena sangat teknis sekali," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/12/2016).
Baca Juga
Febri mengatakan, kapasitas Hasan diperiksa sebagai pimpinan lembaga survei. Namun, dia belum tahu apakah terkait survei di Cimahi atau di tempat lain.
Advertisement
Yang jelas, kata dia, KPK tengah menelusuri aliran dana dalam perkara suap ini. KPK ingin melihat apakah pihak penikmat bisa dipertanggungjawabkan atau tidak dalam kasus ini.
‎
Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija bersama suaminya M Itoch Tochija resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK kasus dugaan suap pemulusan ijon proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Baru Cimahi.
Keduanya diduga menerima suap Rp 500 juta dari dua pengusaha yang juga sudah jadi tersangka kasus ini, yakni Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.‎ Adapun, Atty dan suaminya itu dijanjikan Rp 6 miliar oleh kedua pengusaha jika berhasil memuluskan proyek senilai Rp 57 miliar yang diketahui baru akan dibangun 2017 mendatang itu.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Kamis 1 Desember 2016 malam. Sejumlah orang ditangkap oleh KPK dalam OTT tersebut.
Dalam OTT itu, Tim Satgas KPK juga mengamankan buku tabungan milik pengusaha yang berisi catatan penarikan uang sebesar Rp 500 juta. Diketahui, uang Rp 500 juta sudah diberikan kepada Atty melalui Itoch yang merupakan mantan Wali Kota Cimahi dua periode tersebut.
‎
Oleh KPK, Atty dan Itoch sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Triswara dan Hendriza selaku pemberi suap disangka dengan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Â
‎