Suap Wali Kota Cimahi, KPK Periksa CEO Cyrus Nusantara

Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija bersama suaminya M Itoch Tochija resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

oleh Oscar Ferri diperbarui 23 Des 2016, 12:41 WIB
Diterbitkan 23 Des 2016, 12:41 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat kofrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). KPK menjerat Bupati Nganjuk Jawa Timur, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa CEO Cyrus Nusantara, Hasan Nasbi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017. Dia periksa ‎sebagai saksi untuk tersangka M Itoc Tochija, suami dari Wali Kota Cimahi, Atty Suharti Tochija.

"Dia jadi saksi untuk tersangka MIT," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (23/12/2016).

Selain Hasan, KPK memanggil saksi lain. Di antaranya PNS Pemkot Cimahi Sentot Wisnu Jaya, Samiran alias Samin dari pihak swasta, serta Wali Kota Cimahi Atty Suharti.

"Mereka juga jadi saksi untuk tersangka MIT," ujar Febri.
‎
Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija bersama suaminya M Itoch Tochija resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK kasus dugaan suap pemulusan ijon proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Baru Cimahi.

Keduanya diduga menerima suap Rp 500 juta dari dua pengusaha yang juga sudah jadi tersangka kasus ini, yakni Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.‎ Atty dan suaminya itu dijanjikan Rp 6 miliar oleh kedua pengusaha jika berhasil memuluskan proyek senilai Rp 57 miliar yang diketahui baru akan dibangun 2017.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Kamis 1 Desember 2016. Sejumlah orang ditangkap oleh KPK dalam OTT tersebut.

Atty dan Itoch sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Triswara dan Hendriza selaku pemberi suap disangka dengan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

‎

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya