Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menerima laporan Bank Indonesia (BI) dan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) tentang dugaan perbuatan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE yang diduga dilakukan seseorang di facebook. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Ya sudah, kita terima laporannya. Kita sedang lakukan penyidikan. Karena itu delik aduan, makanya kita minta dari Bank Indonesia nantinya menjelaskan tentang hal itu," kata Agung di Bareskrim Polri Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2016).
Menurut Agung, si penyebar isu tersebut sama seperti yang dilakukan tersangka kasus penyebaran isu rush money beberapa waktu lalu. Si pelaku menyebarluaskan informasi bohong atau hoax, sehingga masyarakat luas mempercayai isu tersebut.
Advertisement
"Modusnya seperti itu," ucap Agung.
Agung menilai, uang baru yang diterbitkan BI sudah sesuai dengan prosedur. Apalagi uang cetakan baru itu memiliki beberapa bagian yang sulit dipalsukan.
"Ada 8 atau 10 pengaman yang lain yang ada di situ (uang kertas baru). Jadi pengamanan uang yang baru ini lebih bagus," tutup Agung.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) dan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dibuat gerah dengan informasi yang beredar di media sosial berkaitan uang rupiah baru yang dicetak pihak swasta. Karenanya, BI dan Perum Peruri menyambangi Dittipideksus Bareskrim Polri, guna melaporkan dugaan perbuatan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE.
"Terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai pencetakan uang rupiah. Laporan secara resmi pada hari ini, tanggal 28 Desember di Dittipideksus. Pelaporan dilakukan terhadap pihak yang menyatakan bahwa pencetakan uang rupiah tahun emisi tahun 2016 di lakukan PT Pura Barutama," ucap Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat, Rabu 28 Desember 2016 lalu.
BI memandang akun facebook yang menyebutkan uang rupiah tahun emisi 2016 dicetak pihak swasta jelas mencemarkan nama baik mereka dan menyebarkan informasi yang tidak benar.
"Dengan menyatakan atau peryataan bahwa BI melakukan pencetakan di PT tersebut, seolah-olah menyatakan BI, tidak melaksanakan mandat UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Di mana dalam satu pasal tersebut, mengatur bahwa pencetakan uang dilakukan BI. Kemudian pada ayat berikutnya menyebutkan pencetakan uang dilakukan di dalam negeri dengan menunjuk BUMN untuk melaksanakan pencetakan," tutur Arbonas.