Liputan6.com, Jakarta - Rizki Amirullah Indrayani (30), narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, tidak jera harus berurusan dengan polisi lagi. Dia nekat mengedarkan sabu di lapas tersebut.
Terungkapnya peredaran sabu ini saat petugas Lapas Salemba melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke setiap sel narapidana. Ketika melakukan sidak di sel Blok A lantai 2 Kamar 15, tempat Rizki menjalani hukumannya, petugas menemukan sabu. Petugas langsung melaporkan temuan itu ke polisi.
Baca Juga
"Setelah dicek oleh polisi, ternyata benar (punya sabu)," ucap Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno saat dikonfirmasi, Rabu 4 Januari 2017.
Advertisement
Menurut dia, dari tangan Rizki, polisi menyita 10 paket plastik sabu dengan berat masing-masing 0,77 gram yang disembunyikan dalam bungkus plastik kecil bekas rokok.
"Pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap Rizki atas barang yang ditemukan di selnya itu," jelas Suyatno.
Menurut dia, Rizki bisa saja mendapatkan hukuman tambahan atas perbuatannya tersebut. Semua tergantung bagaimana hasil proses pemeriksaannya.