Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Sidang kali ini kembali memperdengarkan keterangan para saksi.
Saksi pertama adalah Pedri Kasman, Sekretaris Pemuda PP Muhammadiyah. Pedri memberikan keterangan selama tiga jam. Pedri adalah saksi pelapor.
Dia diberi kuasa oleh Ketua Pemuda PP Muhammadiyah melaporkan kasus dugaan kasus penistaan agama ke Polda Metro Jaya pada 7 Oktober 2016.
Advertisement
Pantauan Liputan6.com, saat persidangan penonton sidang beberapa kali tergelak dan tak mampu menahan tawanya, saat mendengar pernyataan saksi.
Seperti saat pengacara Ahok menanyakan pada saksi, apakah saksi mengetahui saat Ahok ke Kepulauan Seribu sudah memasuki masa kampanye?
Mendengar itu, Pedri menyatakan keberatan pada hakim. Mendadak sontak seisi ruangan riuh mendengar jawaban Pedri, tak terkecuali Ahok.
Hakim pun meredakan tawa pengunjung dengan memberi tahu saksi tidak berhak untuk keberatan.
Sejak sidang dimulai, wajah Ahok terlihat santai. Sesekali dia mengecek Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pedri dan mengobrol dengan Fifi Lety, adik kandungnya yang juga penasihat hukumnya, yang duduk di samping.
Tawa kembali pecah saat Pedri dengan polos menanyakan mengapa Ahok mendapat BAP sedangkan dirinya tidak. "Mengapa terdakwa dapat BAP, saya tidak?" tanya Pedri, Selasa (10/1/2017).
Menutup kesaksiannya, Pedri membacakan tiga kesimpulan. Di antaranya berisi permintaan permohonan penahanan Ahok.