Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP. Hal itu lantaran yang bersangkutan disebut sedang dalam kondisi sakit.
"Keterangan Nazar kita memang butuhkan tapi yang bersangkutan sakit," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).
Baca Juga
Menurut Febri, Nazaruddin merupakan salah satu saksi penting untuk memproses kelanjutan status hukum dari tersangka yakni Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri‎, Sugiharto.
Advertisement
"Nazar sering menyampaikan ke publik bahwa ada sejumlah pihak yang menikmati aliran dana. KPK berkewajiban mengklarifikasi hal tersebut. Nama-nama yang menikmati aliran dana dan bukti-bukti harus terkonfirmasi secara cukup," jelas dia.
KPK menganggap keterangan Nazaruddin banyak terbukti di pengadilan. Untuk itu, menjadi penting bagi lembaga antirasuah ini mengambil informasi dari yang bersangkutan.
"Kalau kita simak sebenarnya Nazar bicara banyak termasuk e-KTP ini. Sejumlah terdakwa dari sebagian keterangan Nazaruddin terbukti di persidangan. Karena itu KPK menganggap keterangan Nazar termasuk penting untuk kami dalami," terang Febri.