Liputan6.com, Jakarta - Polri hingga saat ini masih menunggu surat permintaan ekstradisi dari pemerintah India untuk memulangkan buronan Interpol asal India, Mittal Vinay (30) yang ditangkap petugas Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Bali pada Senin 16 Januari 2017.
"Secara administrasi kan negara India harus membuat surat ekstradisi, kemudian dikirim ke Indonesia," kata Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Ketut Untung Yoga saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Untung menambahkan, Polri juga memberikan informasi kepada pihak Kedutaan Besar terkait penangkapan Vinay. Menurutnya, saat ini pemerintah India sudah merespon dan memproses pengajuan surat ekstradisi
Advertisement
"Sedang diproses. Kami menunggu dari mereka, kemudian nanti petugas dari India yang menjemput si buronan," ucap Untung.
Mittal Vinay (30) adalah buronan interpol asal India. Dia ditangkap petugas Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Bali pada Senin 16 Januari 2017. Ia diduga terlibat kasus penipuan dan pemalsuan di India.
Vinay diamankan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai ketika petugas Imigrasi menerima laporan sesuai red notice Interpol nomor A-9525/10-2016 tanggal 21 Oktober 2016 terkait kasus penipuan dan pemalsuan.
Vinay kemudian diserahkan dari pihak imigrasi ke Polda Bali.