Imigrasi Jakarta Timur Amankan 12 WNA Bermasalah di Apartemen

Ke-12 WNA itu diamankan lantaran menyalahi sejumlah aturan dan tidak dapat memperlihatkan kelengkapan dokumen.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 18 Jan 2017, 18:23 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2017, 18:23 WIB
Razia WNA
Imigrasi Jakarta Timur Amankan 12 WNA Bermasalah di Apartemen, Rabu (18/1/2017). (Nanda Perdana Putra/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Timur mengamankan 12 Warga Negara Asing (WNA). Mereka terjaring Operasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian yang dilakukan pihak imigrasi di sejumlah apartemen Jakarta Timur.

Kepala Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Timur Montano F Rengkung mengatakan, ke-12 WNA itu diamankan lantaran menyalahi sejumlah aturan dan tidak dapat memperlihatkan kelengkapan dokumen.

"12 WNA diamankan. Mereka terjaring operasi di Apartemen Cassablanca East Residence Pondok Bambu, Apartemen Sentra Timur Cakung, dan Mall Bassura Cipinang. Operasi kami lakukan dua kali pada 10 Januari dan 16 Januari 2017 kemarin," tutur Montano saat rilis di Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Timur, Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (18/1/2017).

Dia menjelaskan, dalam operasi di Mall Basura Cipinang, pihaknya mengamankan dua WNA asal India berinisial SSB dan HSG. Sementara dari Apartemen Sentra Timur Cakung, petugas menahan tiga WNA India lainnya berinisial MS, LS, dan SS.

"Dari penyidikan, kelima WNA asal India ini ada yang tidak bisa menunjukkan identitas berupa paspor, sehingga melanggar Pasal 116 UU Nomor 6 tentang keimigrasian," jelas Montano.

Kemudian dalam operasi di Apartemen Cassablanca East Residence, lanjut Montano, ada tujuh WNA asal Nigeria diamankan. Masing-masing berinisial OHK, CSE, MK, OS, OMS, EA, dan CWE.

"Tiga orang di antara warga Nigeria itu dinyatakan telah melebihi batas waktu tinggal. Satu orang tidak bisa menunjukkan paspor dan satu orang lagi hanya bisa menunjukkan bukti dokumen dari agen yang mengurus mereka," ujar dia.

Kelima WNA India itu kini masih dalam penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat Pasal 116 UU Nomor 6 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara atau denda Rp 25 juta.

Adapun untuk tujuh WNA Nigeria, dua di antaranya memiliki dokumen dan paspor. Untuk itu pihak imigrasi tidak melakukan penahanan dan hanya diberlakukan wajib lapor dua minggu sekali.

"Tiga orang di antaranya yang melebihi izin tinggal telah dideportasi. Sementara satu orang yang tidak bisa menunjukkan paspor atau dokumen saat ini telah dilakukan penyidikan lebih lanjut. Satu lagi sudah masuk pengadilan," Montano memungkas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya