Irma Nasdem Setuju Aturan Menteri Pidato 7 Menit Depan Jokowi

Irma mengatakan, seorang pejabat hanya cukup memberikan pidato berkaitan dengan masalah yang sedang dihadapi dan solusi masalah itu.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 19 Jan 2017, 07:07 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2017, 07:07 WIB
Profil Nasdem
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Irma Suryani mendukung dikeluarkannya surat edaran Sekretaris Kabinet (Seskab) yang mengatur durasi pidato menteri atau pimpinan lembaga hanya tujuh menit, jika di acara tersebut ada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Menurut dia, selama ini tidak sedikit pejabat dalam pidatonya yang hanya mempromosikan diri sendiri.

"Saya kira laporan menteri pada Presiden itu harus by dokumen dan konkret. Cukup terkait apa yang telah dilakukan, sedang dilakukan, dan akan dilakukan. Memang tidak perlu orasi," ungkap Irma di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu 18 Januari 2017.

Masih kata Irma, seorang pejabat hanya cukup memberikan pidatonya berkaitan dengan masalah apa yang sedang dia hadapi dan apa solusi dari masalahnya itu. "Itu yang lebih penting. Jangan malah promosi diri," jelas Irma.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung baru-baru ini mengeluarkan surat edaran berupa imbauan agar para menteri dan pimpinan lembaga negara menyampaikan sambutan tidak lebih dari 7 menit, jika dalam acara itu hadir Presiden Jokowi.

Imbauan ini rupanya berawal dari keluhan Jokowi pada satu pertemuan terbatas dengan beberapa menteri. Saat itu Jokowi mengeluhkan ada menteri yang menyampaikan sambutan cukup lama.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya