Liputan6.com, Jakarta - Polda Jabar mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Apakah status hukum Rizieq Shihab meningkat dari saksi ke tersangka?
"Belum (tersangka), masih terlapor," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (19/1/2017).
SPDP tersebut, kata Yusri, dikirimkan hari Senin 16 Januari 2017. Penyidik akan menjadwalkan gelar perkara pekan depan.
Advertisement
"Gelar untuk menentukan semua yang sudah dilakukan penyidikan," ujar Yusri. Penyidik sudah memeriksa 13 orang saksi dan ahli.
Sementara itu, Kajati Jabar Setia Untung Ari Muladi mengatakan kejaksaan meneliti SPDP itu melalui jaksa peneliti atau jaksa P15. Jaksa peneliti memiliki waktu 14 hari untuk meneliti untuk melihat secara formil dan materilnya.
"Kami koordinasi dengan Polda Jabar," kata mantan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) seperti dikutip dari Antara.
Sementara itu, Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan mengatakan pihaknya tengah melengkapi berkas penyidikan.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini yang bersangkutan akan dijadikan tersangka," ujar Anton.
Habib Rizieq dilaporkan ke polisi oleh Sukmawati Soekarnoputri atas dugaan penodaan terhadap lambang negara lewat barang bukti sebuah video ceramah di Kota Bandung.
Rizieq menyatakan tidak melakukan penghinaan dan penodaan terhadap Pancasila. Menurut dia, laporan Sukmawati Soekarnoputri terhadap dirinya ke Polda Jawa Barat adalah mempersoalkan tesisnya yang membahas mengenai Pancasila.
Rizieq mengaku, tesisnya yang berjudul "Pengaruh Pancasila terhadap Syari'at Islam di Indonesia", memuat kritikan terhadap usulan dari Sukarno. Namun dia membantah bila disebut telah menghina Pancasila sebagai dasar negara.
Â