Antasari: Grasi Memiliki Makna Buat Saya, Keluarga, dan Bangsa

Terkait upaya yang akan dilaksanakan selanjutnya, Antasari mengaku masih menunggu kepastian mengenai dari hasil salinan grasi tersebut.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Jan 2017, 23:02 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2017, 23:02 WIB
Antasari Azhar
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyatakan, pengabulan permohonan grasinya oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi bermakna luas. Selain untuk pribadi, keluarga, juga bangsa Indonesia.

"Sekecil apapun usaha yang kita lakukan dan berhasil, harus kita syukuri. Grasi ini memiliki makna buat saya, keluarga dan bangsa Indonesia," kata Antasari Azhar ditemui di LP Tangerang, Rabu (25/1/2017).

Terkait upaya yang akan dilaksanakan selanjutnya, Antasari mengaku masih menunggu kepastian mengenai dari hasil salinan grasi tersebut.

Seperti dilansir Antara, Antasari berharap agar kasus yang menimpa dirinya hingga ke jeruji penjara, tidak menimpa orang lain. "Semoga ke depannya, kasus seperti ini tak lagi terulang," ujar dia.

Antasari mengatakan kunnjungan ke LP Tangerang untuk mengetahui informasi pengabulan permohonan grasinya.

"Ingin komunikasi saja. Seperti apa ke depannya. Tapi masih kita tunggu," ujar dia.

Pengacara Antasari, Boyamin Saiman mengatakan Presiden Joko Widodo mengabulkan grasi kliennya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

"Pagi ini saya mendapat informasi dari orang Sekretariat Negara bahwa grasi Antasari Azhar telah dikabulkan," katanya melalui pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Rabu.

Untuk memastikan informasi ini, ia akan mengecek ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk melihat surat persetujuan grasi tersebut.

Berdasarkan peraturan, surat grasi Presiden dikirimkan melalui Ketua PN Jaksel. "Untuk isi dan detailnya belum dapat dijelaskan, sebelum saya menerima secara resmi (surat grasi) itu," kata dia.

Pada Kamis, 10 November 2016, mantan Ketua KPK Antasari Azhar meninggalkan LP Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009.

Antasari divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan, setelah dinyatakan terbukti membunuh Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari Azhar melalui pengacaranya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali atau PK, namun tetap dihukum.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya