Liputan6.com, Jakarta Basuki Hariman (BHR) menjadi terduga pemberi suap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap hakim konstitusi Patrialis Akbar (PAK). Belakangan diketahui, BHR bukan nama baru di lingkungan antirasuah ini.
"Pemberi suap ini memang pernah diperiksa KPK, berhubungan dengan penyidikan suap impor daging sapi yang dilakukan KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat jumpa pers di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis, 26 Januari 2017.
Baca Juga
KPK pernah memanggil BHR sebagai saksi dalam kasus suap kuota impor daging sapi melibatkan Luthfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathanah. Bukannya insyaf, BHR malah membuat KPK geram atas dugaan suap yang dilakukan terhadap PAK.
Advertisement
"Sudah diperingatkan, bahkan sudah pernah diperiksa kok malah masih melakukan hal seperti ini," ujar Laode, geram.
BHR disebut-sebut memiliki 20 perusahaan di bidang impor. BHR diduga sebagai tersangka pemberi suap uang ratusan ribu dolar kepada Patrialis Akbar, dalam
perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Uji materi UU 41 Tahun 2014 tersebut diajukan pada November 2015, yaitu Pasal 36C ayat 1 dan 3, 36D ayat 1 dan 36E ayat 1.
Sementara, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basarian Pandjaitan sebelumnya mengatakan, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama barang bukti sejumlah uang ribuan dolar Amerika Serikat dan Singapura.
Basaria mengatakan uang tersebut merupakan hadiah yang dijanjikan pemberi suap kepada Patrialis Akbar. "PAK (Patrialis Akbar) menerima hadiah US$20 ribu dan 200 ribu dolar Singapura," ucap Basaria dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 26 Januari 2017.
Basaria mengatakan, Patrialis Akbar menyanggupi untuk membantu agar uji materi kasus tersebut dikabulkan. Patrialis lantas ditangkap di Mal Grand Indonesia, Jakarta, pada Rabu 25 Januari 2017, sekitar pukul 21.30 WIB.