Liputan6.com, Jakarta Indonesia tengah dilanda darurat kebebasan beragama dan kepercayaan. Pasahal, undang-undang menjamin setiap warga negaranya memiliki agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
Peneliti kebebasan Setara Institute, Halili memaparkan hasil penelitiannya. Sepanjang tahun 2016, 208 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama terjadi. Dari 34 provinsi di Indonesia, 24 di antaranya merupakan provinsi yang tak aman untuk menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
"Pelanggaran terbesar terjadi di wilayah Jawa Barat dengan 41 peristiwa, DKI Jakarta 31 peristiwa, serta Jawa Timur 22 peristiwa, dan lain-lain," ujar Halili dalam konferensi pers di Jalan Hang Lekiu II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (29/01/2017).
Advertisement
Belum lagi para pelaku pelanggaran itu adalah negara sendiri. Halili menjelaskan, dari 270 tindakan pelanggara kebebasan beragama, terdapat 140 tindakan pelanggaran yang melibatkan para penyelenggara negara sebagai aktor.
"Aktor ini yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah pihak dari kepolisian, dengan 37 tindakan pelanggaran," ucap dia.
Sementara, institusi lainnya yang masih perpanjangan tangan Negara turut serta membuat rakyat tak bisa beragama dan berkeyakinan seperti jaminan undang-undang.
Halili menyebut, institusi pendidikan negeri jadi pelaku dengan 11 tindakan, Kementerian Agama dengan sembilan tindakan serta Kejaksaan dengan delapan tindakan.
Termasuk di dalamnya ormas-ormas keagamaan seperti aliansi ormas Islam sebanyak 30 tindakan, MUI 17 tindakan, FPI 16 tindakan dan perusahaan sebanyak empat tindakan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan.