Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin menghadirkan Ketua MUI Ma'ruf Amin. Saat mendengar keterangan Ma'ruf Amin, penasihat hukum Ahok, Humprey Djemaat, mencecar terkait hubungannya dengan SBY.
Ma'ruf ditanyai soal komunikasi via telepon dari SBY yang berisi dua pesan. Pesan pertama adalah agar pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta Agus-Sylvi diterima di PBNU. Kedua agar segera dikeluarkan fatwa soal dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Baca Juga
Terkait hal tersebut, salah satu pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan pihaknya masih mendalami pernyataan Humphrey.
Advertisement
"Kita sedang lakukan pendalaman terhadap hal itu dan kita dalami. Saya cek dulu apakah ada apa tidak, berapa nomornya ada apa enggak," ucap pengacara Ahok, Sirra di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Mengenai bukti percakapan tersebut akan diserahkan ke pengadilan, ia menolaknya. "Kita ini kan bukan berikan alat bukti di persidangan," tandas Sirra.
Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok enggan membeberkan bukti percakapan telepon antara mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin.
Pengacara Ahok, Humprey Djemat, mengatakan bukti itu hanya akan dibeberkan di persidangan. Menurutnya, bukti itu menyangkut materi persidangan kasus dugaan penistaan agama itu.