Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menyerahkan surat pemberhentian sementara Patrialis Akbar. Surat ini diserahkan setelah Majelis Kehormatan MK menyelesaikan investigasi awal pada kasus dugaan korupsi Patrialis.
"Ini tadi saya juga menyampaikan dan menjelaskan surat itu dan prosedur pemberhentian Pak Patrialis. Jadi, tadi saya sampaikan kepada beliau, ini surat pemberhentian sementara," kata Arief di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Arief menjelaskan, Majelis Kehormatan MK memeriksa setelah ditentukan ketua dan sekretaris. Majelis kemudian melaksanakan sidang pendahuluan untuk memeriksa saksi-saksi. Pemeriksaan dilakukan mulai dari hakim panel, pegawai, panitera. Majelis Kehormatan bahkan datang ke KPK untuk memeriksa langsung Patrialis.
Advertisement
"Kemudian akhirnya diputuskan memang ada dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Pak Patrialis," ujar Arief.
Surat keputusan itu harus diserahkan kepada Presiden agar bisa ditindaklanjuti. Setelah itu, Majelis kembali bersidang untuk memberikan rekomendasi kepada Presiden sebelum melakukan pemberhentian kepada Patrialis Akbar.
"Rekomendasinya apakah Pak Patrialis betul-betul melanggar kode etik yang berat, kalau itu iya, maka direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat," ucap Arief.