Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan hasil sidang pendahuluan terkait dugaan pelanggaran etik yang disematkan ke Patrialis Akbar. MKMK menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan hakim konstitusi itu.
"Majelis Kehormatan memutuskan hakim terduga, Patrialis Akbar, benar diduga melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman hakim konstitusi," ucap Ketua MKMK Sukma Violetta di Gedung MK, Jakarta, Senin 6 Februari 2017.
Meski diduga melanggar etik berat, MKMK tampak melunak dan hanya merekomendasikan Patrialis diberhentikan sementara. Namun, Sukma membantah bahwa pihaknya melunak.
Advertisement
Dia mengatakan, rekomendasi tersebut akan diserahkan ke Ketua MK Arief Hidayat dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang akan memutus kata setuju atau tidak.
"Kami berusaha patuh pada ketentuan, yakni peraturan MK tentang prosedur bagi MKMK dalam melaksanakan pemeriksaan," kata Sukma.
Di sisi lain, Sekretaris MKMK Anwar Usman mengatakan, pemeriksaan lanjutan perlu dilakukan segera agar mempercepat proses pergantian Patrialis. Apalagi, dalam waktu dekat akan digelar Pilkada Serentak.
"Mengingat kepentingan nasional yang mendesak terkait pilkada, ya mudah-mudahan Bapak Presiden juga akan segera menerbitkan keputusannya dan kami akan segera bekerja kembali," ujar Anwar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin 6 Januari 2017.
Menurut Anwar, proses sidang lanjutan tidak akan berjalan lama, meskipun ada tenggat waktu selama 60 hari ditambah masa perpanjangan waktu selama 30 hari bagi MKMK untuk menyampaikan hasilnya.
Sebab pada pemeriksaan pendahuluan saja, MKMK bisa selesai dalam waktu kurang dari satu minggu.
"Kalau nanti keputusan itu turun, kami akan bekerja paling tidak waktunya sama dengan yang dilakukan saat ini (sekira 1 minggu)," kata Anwar.