Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk tidak memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengundang reaksi sejumlah anggota DPR untuk menggulirkan hak angket.
Hak angket ini untuk mempertanyakan status gubernur yang masih dijabat Ahok, sementara dia juga berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama.
Baca Juga
Saat usulan hak angket tersebut diberikan kepada pimpinan DPR, Senin 13 Februari kemarin, jumlah anggota yang sudah membubuhkan tanda tangan sebanyak 90 orang. Terkait hal itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan justru mempertanyakan urgensi dari hak angket tersebut.
Advertisement
"Saya hormati sikap sebagian kecil teman-teman yang mengusulkan diajukannya hak angket. Silakan saja, itu hak mereka yang diatur undang-undang. Walau sebatas usulan, tapi perlu dipertanyakan kepentingannya apa? Urgensinya apa?" ucap Arteria kepada Liputan6.com, Minggu (19/2/2017).
"Saya sangat menolak dan berkeberatan terkait usulan pengajuan hak angket oleh 90 anggota DPR," tegas Arteria.
Menurut dia, jika mengacu ke Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), pengajuan hak angket harus ada kesimpulan, baik berupa keputusan di DPR, putusan lembaga peradilan, atau lembaga terkait yang menyatakan penyimpangan terhadap pemerintah.
Oleh karena itu, lanjut Arteria, apa yang diajukan dalam hak angket terkait status Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta tersebut tidak memenuhi syarat pengajuannya. Untuk itu, tidak perlu dipaksakan pengajuan hak angket ini.
"Pada kasus ini semua kan tidak ada. Sehingga memalukan kalau hak angket ini dipaksakan, walaupun masih sebatas usulan. Apalagi kalau bicara pembuktian, unsur penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan bangsa," ungkap Arteria.
Menurut dia, selain masalah Ahok, masih banyak hal yang lebih penting, yang tidak hanya menyangkut Jakarta, tetapi hajat hidup warga negara Indonesia. Sayangnya, anggota DPR RI tidak melakukan hak angket terhadap persoalan-persoalan ini.
"Masih banyak hal yang lebih penting, kok tidak diangketkan oleh mereka yang pengusul. Ini kan hanya masalah pengaktifan kembali Ahok jadi Gubernur, yang notabene kewajiban hukum Presiden. Kok dipermasalahkan? Ini pun hanya di Jakarta dan sampai saat ini tidak ada daya rusaknya terhadap demokrasi," pungkas Arteria.