Pemerintah Siapkan Bantuan Hukum untuk Siti Aisyah

Siti Aisyah, WNI yang ditangkap di Malaysia karena diduga membunuh Kim Jong-nam, kakak Presiden Korea Utara Kim Jong-un.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 22 Feb 2017, 18:03 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2017, 18:03 WIB
Siti Aisyah
Siti Aisyah

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia masih sulit mendapatkan informasi lebih tentang Siti Aisyah, WNI yang ditangkap karena diduga membunuh Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. Namun, Polri memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada Siti Aisyah bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

"Untuk saat ini memang akses masih terbatas. Ada personel di Kuala Lumpur, Malaysia, yang bersama staf Kedutaan Besar Republik Indonesia siap memberikan bantuan hukum pada Siti Aisyah," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Dia mengatakan, KBRI sudah menyiapkan tim advokasi untuk mendampingi Siti Aisyah. Sementara, Polri hanya bertugas sebatas bertukar informasi karena tidak dapat bertindak langsung mengenai kasus tersebut.

"Untuk pertama, kita sudah ada advokasi. Kita ada atase kepolisian yang dalam kerja sama internasional saling bertukar informasi. Jadi bantuannya akses komunikasi dan informasi," ucap Boy.

Sebelumnya, Siti ditangkap aparat berwenang Malaysia pada 16 Febuari 2017. Penangkapan selang 3 hari dari insiden kematian Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur.

"Dia teridentifikasi dari CCTV yang berada di bandara dan ia sendirian saat ditangkap," ucap Inspektur Jenderal Khalid Abu Bakar seperti dikutip dari Straits Times, Kamis 16 Februari 2017.

Siti Aisyah ditahan di penjara Malaysia sejak, Kamis 19 Februari 2017. Awalnya, perempuan tersebut dibui di penjara di Negara Bagian Selangor. Namun, pada Sabtu 18 Februari 2017, tempat penahanan Siti Aisyah dipindahkan dari Selangor ke Kuala Lumpur.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya