Liputan6.com, Jakarta - Siti Aisyah, warga negara Indonesia asal Serang, Banten, mendadak menjadi perbincangan publik. Pasalnya, dia diduga terlibat pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.
Polri menyerahkan penanganan perkara ini kepada Kementerian Luar Negeri. Terlebih, Kemlu memang lembaga yang berwenang untuk menangani kasus tersebut, termasuk dalam memberikan informasi soal Siti Aisyah ke publik.
Baca Juga
"Semua informasi (Siti Aisyah) tanyanya ke Kemlu saja. Ini biar informasi yang didapat satu pintu penjelasannya. Kita harus memahami tupoksi (tugas pokok fungsi) lembaga pemerintahan. Harus sejalan dengan job desk-nya," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Martinus di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2017).
Advertisement
Menurut dia, Atase Polri di Malaysia juga berada di bawah Kemlu secara organisatoris. Oleh karena itu, bantuan hukum Siti Aisyah akan diberikan melalui Kemlu.
"Polri siap memberikan bantuan melalui Kemlu. Kita (polisi) memberikan bantuan kepada Kemlu tergantung data yang diminta dan terkait catatan kepolisian atau lainnya," Martin menjelaskan.
Sebelumnya, Siti ditangkap aparat berwenang Malaysia pada 16 Februari 2017. Penangkapan selang tiga hari dari insiden kematian Kim Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur.
"Dia teridentifikasi dari CCTV yang berada di bandara dan ia sendirian saat ditangkap," ucap Inspektur Jenderal Khalid Abu Bakar seperti dikutip dari Straits Times, Kamis, 16 Februari 2017.
Siti Aisyah ditahan di penjara Malaysia sejak Kamis, 19 Februari 2017. Awalnya, perempuan tersebut dibui di penjara di Negara Bagian Selangor. Namun, pada Sabtu, 18 Febuari 2017, tempat penahanan Siti Aisyah dipindahkan dari Selangor ke Kuala Lumpur.