Liputan6.com, Jakarta Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo selesai menjalani pemeriksaan di KPK. Dia diperiksa terkait dugaan suap uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menjerat mantan Hakim MK Patrialis Akbar.
"Tadi hanya perdalam itu saja. Yang rapat hakim itu. Itu saja," ujar Suhartoyo saat keluar dari Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2017).
Suhartoyo mengaku, pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan baginya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Patrialis Akbar. Suhartoyo tidak ada dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan oleh KPK.
Advertisement
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa penyidik KPK sangat membutuhkan keterangan Suhartoyo.
"Penyidik melanjutkan pemeriksaan sebelumnya untuk mengkonfirmasi lebih rinci bagaimana proses persidangan dan pembahasan yang terjadi sebelum permohonan Judicial Review (uji materi UU) tersebut diputuskan," kata Febri.
Patrialis Akbar diduga menerima suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman (BHR) dan NG Fenny (NGF). Basuki merupakan ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NG Fenny adalah sekretarisnya.
Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar US$ 20 ribu dan SGD 200 ribu. Diduga uang US$ 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga.
Patrialis Akbar dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
KPK juga menetapkan Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap. Keduanya dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.