Soal Suap, Patrialis Akbar Bela Hakim MK Lainnya

Patrialis Akbar mengatakan perkara uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan ini tak melibatkan rekannya sesama hakim konstitusi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Feb 2017, 02:25 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2017, 02:25 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Patrialis Akbar usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 22 Februari 2017 malam. Saat keluar dari Gedung KPK, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ini membelas hakim MK lainnya.

Patrialis mengatakan perkara uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan ini tak melibatkan rekannya sesama hakim konstitusi.

"Insya Allah enggak ada. MK itu clear, enggak ada sahabat saya hakim-hakim MK (yang terlibat). Insya Allah kita semua baik-baik," ujar Patrialis Akbar usai menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Grand Indonesia bersama seorang wanita. Patrialis diduga menerima suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. KPK juga ikut mengamankan Kamaludin (KM) yang diduga sebagai perantara suap.

Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman (BHR) dan NG Fenny (NGF). Basuki merupakan ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NG Fenny adalah sekretarisnya.

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya, sudah ada suap pertama dan kedua.

Sebagai penerima suap, Patrialis Akbar dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya