Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menegaskan tanah negara tidak dapat dibangun oleh swasta untuk kepentingan bisnis. Dia mengatakan, bila benar ada tanah negara yang dibangun swasta untuk menjadi mal, maka hal itu dapat dipidanakan.
Penegasan tersebut untuk menjawab pernyataan cagub nomor urut tiga Anies Baswedan yang menyebut ada tanah negara di wilayah DKI Jakarta yang dijadikan lahan untuk membangun mal.
Baca Juga
"Kalau sampai ada pelanggaran (bangun mal) laporin, masuk pidana. Kalau sampai ada tanah negara dipakai swasta bikin mal itu bisa pidana," tegas Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis 2 Maret 2017.
Advertisement
Dia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui ada mal yang menggunakan tanah negara. Padahal, Ahok sebelumnya meminta Anies menunjukkan mal mana yang dimaksud melanggar itu.
"Enggak tahu yang mana yang dimaksud (Anies)," ucap Ahok.
Sebelumnya, Anies Baswedan menyebutkan ada mal atau pusat perbelanjaan yang berdiri di atas tanah negara di wilayah Jakarta. Meski tidak menyebut nama atau lokasi detailnya, Anies menyinggung beberapa wilayah yang berstatus tanah negara dan didirikan mal.
Ketika ditanya lebih lanjut, Anies masih enggan menjelaskan di mana mal yang dibangun di atas tanah milik negara. Dia hanya mengatakan kalau tanah itu antara lain ada di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Pernyataan Anies bermula ketika Sabtu 25 Februari lalu saat dia mempertanyakan mengapa banyak yang mengkritik program DP nol rupiah yang menjadi programnya.
Saat itu, Anies berpendapat, programnya ditujukan bagi warga DKI yang kesulitan memiliki rumah. Dia membandingkan penggunaan lahan di DKI Jakarta yang peruntukannya dianggap tidak memihak kepada rakyat kecil tetapi sangat sedikit pihak yang membahasnya.
Salah satu contoh penggunaan lahan di DKI yang dianggap tidak memihak kepada rakyat kecil adalah untuk membangun mal. Menurut Anies, dia tidak akan membuka penjelasan lengkap untuk saat ini atas dasar pertimbangan tertentu.