ENAM PLUS: Tarif Taksi Online Tak Lagi Murah

Tak hanya soal tarif, perusahaan taksi online juga akan dikenakan pajak sesuai ketentuan Direktorat Jendral Pajak.

oleh Muhammad Husni Mubarok diperbarui 14 Mar 2017, 19:42 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2017, 19:42 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Dirjen Perhubungan Darat mulai 1 April 2017 akan menerapkan Peraturan Menteri (PM) No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Sebelumnya, PM 32 ini telah dilakukan sosialisasi selama enam bulan dan akan habis masa sosialisasi pada akhir Maret ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya