Liputan6.com, Jakarta - Tiga anggota DPR yang namanya disebut-sebut dalam dakwaan kasus e-KTP terlihat hadir dalam pembukaan rapat paripurna masa persidangan IV tahun sidang 2016-2017.
Mereka adalah Teguh Djuwarno anggota Komisi VI dari fraksi PAN, Miryam S Haryani anggota DPR Komisi V dari Fraksi Hanura dan Ketua DPR Setya Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar.
Sedangkan tujuh anggota DPR lainnya dari berbagai fraksi tidak hadir ke rapat paripurna. Keterangan mereka tak menghadiri rapat juga sama, yaitu izin.
Advertisement
Nama-nama anggota DPR yang disebut dalam dakwaan kasus e-KTP yang tidak hadir yaitu Khatibul Umam Wiranu (Demokrat), Melchias Marchus Mekeng, Agun Gunanjar Sudarsa, Ade Komarudin (Golkar), Arif Wibowo (PDIP), Jazuli Juwaini (PKS) dan Abdul Malik Haramain (PKB).
Sidang Paripurna Sepi
Sementara itu, sidang paripurna DPR pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2016-2017 terlihat sepi dari anggota dewan. Banyak anggota dewan yang tak menghadiri rapat yang dipimpin Ketua DPR Setya Novanto tersebut.
Pantauan Liputan6.com di ruang rapat paripurna, banyak bangku anggota dewan yang tak bertuan. Dari deretan bangku depan hingga belakang, hanya diisi oleh beberapa anggota DPR saja.
Rapat sendiri berjalan sekitar 15 menit mendengarkan pidato pembukaan Ketua DPR Setya Novanto. Dalam pidatonga, Novanto mengatakan tugas DPR dalam melaksanakan fungsi legislasi, yakni akan melakukan penyusunan dan pembahasan RUU prioritas tahun 2107.
"RUU yang sedang dalam proses penyusunan yaitu RUU tentang Minyak dan Gas Bumi, RUU tentang perubahan atas Undang-undang Pertambangan Nomor 4 tahun 3008 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, RUU tentang Sistem Budidaya Tanaman dan RUU tentang Sumber Daya Air," kata Novanto, Rabu (15/3/2017).
Dalam memimpin rapat kali ini, Novanto ditemani seuruh Wakil Ketua DPR, yakni Agus Hermanto, Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Taufik Kurniawan.