Jadi Saksi Sidang Kasus E-KTP, Ini Persiapan Gamawan Fauzi

Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi akan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Mar 2017, 10:20 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2017, 10:20 WIB
Gamawan Fauzi jadi saksi sidang kasus e-KTP
Gamawan Fauzi jadi saksi sidang kasus e-KTP

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi akan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus e-KTP. Gamawan mengaku sudah mempersiapkan kesaksiannya di muka sidang.

"Insya Allah saya siapkan. Persiapan lihat saja nanti. Ada dokumen yang dibawa, lihat saja nanti," ujar Gamawan Fauzi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).

Gamawan bantah menerima uang dari proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini. Dia menganggap apa yang disampaikan oleh Jaksa KPK dalam dakwaan tidak benar.

"Enggak saya, enggak sama sekali (menerima uang). Pasti tidak pernah," tegas Gamawan.

Menganggap dakwaan kasus e-KTP itu merupakan sebuah fitnah, Gamawan lebih percaya dengan peradilan akhirat. Pada dakwaan, Gamawan disebut menerima aliran dana e-KTP sebesar US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta.

"Kita orang beragama jangan fitnah. Saya juga enggak mau buat fitnah. Peradilan kan bukan cuma di sini aja nanti di akhirat ada lagi," kata Gamawan.

Dia juga mengaku tak pernah mengenal mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Pertemuan dengan Setya Novanto dan Anas Urbaningrum juga dibantah olehnya.

Gamawan berkilah baru tahu ada kejanggalan dalam pengadaan e-KTP setelah kasus tersebut mulai ditangani oleh KPK. "Iya sampai saya tahunya ada masalah setelah ditetapkan tersangka," papar Gamawan.

Pada sidang kasus e-KTP hari ini, KPK akan menghadirkan delapan saksi dari unsur Kemendagri, DPR, Kemenkeu dan Swasta. Mereka adalah Gamawan Fauzi, Diah Angraeni, Elvius Dailami, Rasyid Saleh, Winata Cahyadi, Chaeruman Harahap, Agus Martowardojo, dan Yuswandi Tumenggung.

"Kami akan gali terlebih dahulu aspek penganggaran," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya