KPK Akan Dalami Penganggaran pada Sidang Korupsi E-KTP

Dua mantan pejabat di Kemendagri didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Mar 2017, 08:39 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2017, 08:39 WIB
KPK menghadirkan 8 saksi di sidang korupsi e-KTP
KPK menghadirkan 8 saksi di sidang korupsi e-KTP

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi e-KTP siap digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hari ini. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini akan menghadirkan delapan saksi yang diduga terlibat dalam proses pengadaan proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini.

"Kalau lihat dakwaan, tahap penganggaran melibatkan sejumlah instansi, dari Kemendagri, Kemenkeu, dan DPR. Tentu saja tahap awal (fakta sidang) kita dalami aspek penganggaran," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 15 Maret 2017.

Namun Febri tak mau membeberkan nama-nama yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang korupsi e-KTP hari ini, Kamis (16/3/2017).

Pihak KPK akan membuka fakta melalui para saksi yang nantinya dihadirkan dalam persidangan.

"Kami harap delapan saksi bisa maksimal. Kami akan coba hadirkan semaksimal mungkin untuk membuktikan apa yang didakwakan," kata Febri.

Dua mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus e-KTP. Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Atas perbuatannya dalam kasus e-KTP itu, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada dakwaan kasus korupsi e-KTP disebutkan nama-nama besar yang diduga ikut menikmati aliran dana megaproyek senilai Rp 5,9 triliun. Termasuk 37 anggota Komisi II lainnya juga disebut dalam sidang e-KTP pekan lalu. Sebagian mereka membantah terlibat di antaranya mantan Mendagri Gawawan Fauzi, Ketua DPR Setya Novanto, dan hingga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya