Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali menangkap satu tersangka yang terlibat dalam kasus pornografi online spesialisasi anak via grup Facebook pedofil dengan nama 'Official Candy's Group'. Pelaku berinisial AAJ (24) yang merupakan pemilik akun Facebook dengan nama Aldi Atwinda Jauhar dibekuk pada Kamis 16 Maret 2017 kemarin di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
"Tersangka salah satu member dari akun Grup FB Official Loly Candy's Group 18+ di mana tersangka meng-upload video dan foto yang mengandung konten pornografi anak pada grup," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2017).
Menurut Argo, pelaku mendapatkan foto dan video cabul pedofil dari berbagai sumber. Salah satunya dari grup aplikasi Whatsapp internasional yang diikutinya.
Advertisement
"Bernama 'Toddler' yang pelaku ikuti. Mayoritas membernya berasal dari negara Peru dan Meksiko," jelas Argo.
Polisi kini masih menyelidiki apakah pelaku juga turut melakukan tindakan mesum terhadap anak-anak di bawah umur atau pedofil. Untuk sementara, AAJ ditetapkan tersangka disebabkan keaktifannya berbagi foto dan video cabul di dalam grup tersebut.
"Dari Krimsus sedang mendalami tersangka. Kita milah lagi konten-konten yang ada di sini. Sedang kita analisa dan apakah ada korban lainnya," ujar Argo.
"Baru kita periksa, masih berjalan. Sampai sekarang belum dapat data lengkap. Sedang kita dalami dengan menggunakan forensik tadi. Tunggu saja," tandas dia.