Grup Facebook Pedofil Terungkap, Ini Sikap Kemenkominfo

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus pedofilia ini.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 16 Mar 2017, 13:26 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2017, 13:26 WIB
Ilustrasi Pedofilia
Ilustrasi Pedofilia

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian mengungkap sindikat pedofil yang terhubung dengan jaringan internasional. Bahkan, mereka sudah memiliki jaringan dari media sosial Facebook.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus ini. Kemenkominfo tidak bisa bertindak terlalu jauh karena sudah masuk dalam ranah hukum.

"Karena itu sudah menjadi proses hukum kami bisa masuk. Tapi tergantung polisi, bapak-bapak polisi minta block yang mana, akan kami lakukan," jelas Rudi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2017.

Dia menjelaskan, pihaknya tidak bisa menutup begitu saja akun media sosial tanpa berkoordinasi dengan kepolisian. Mengingat, media sosial bukanlah ranah publik, tapi privat.

"Kan polisi biasanya juga menyelidiki ini kaitannya ke mana, siapa yang jadi si pedofil, siapa yang jadi korban, itu pak polisi, sudah ranah hukum soalnya," imbuh Rudi.

Sejauh ini Kemenkominfo tidak akan membuat aturan baru terkait penggunaan media sosial, terutama setelah adanya kasus ini. Mengingat media sosial merupakan ranah pribadi bukan publik.

"Kalau ranah publik kan kita bisa masuk langsung, nah karena ini sudah proses hukum kami bisa masuk tapi atas guidence dari penegak hukum. Itu. Tapi mengeluarkan aturan (baru) itu enggak. Aturan sebetulnya sudah ada untuk yang UU Perlindungan anak dari Kemensos. Ngacunya ke sana," pungkas Rudi soal kasus pedofilia tersebut.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya