Mensos Minta Pemda Perbarui Data Warga Agar Bansos Tepat Sasaran

Jika ada data yang tidak valid, Mensos Khofifah mengharapkan pemerintah daerah memberikan update datanya.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 23 Mar 2017, 18:01 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2017, 18:01 WIB
Mensos Khofifah Indar Parawansa
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat mengunjungi Balikpapan, Kaltim. (Liputan6.com/Abelda Gunawan)

Liputan6.com, Jakarta - Agar pemutakhiran data warga miskin dapat terus berjalan, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta pemerintah daerah proaktif mengonfirmasi data keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) yang digelontorkan pemerintah.

Khofifah menilai keberadaan Sistem Informasi dan Konfirmasi Data (Siskada) kurang dimaksimalkan pemerintah daerah.

"Apabila ditemukan data pemerintah tidak valid, maka pemda dapat mengkonfirmasi mana salahnya, mana penerima manfaat yang tidak eligible (memenuhi syarat)," kata Khofifah dalam Rapat Koordinasi Sosialisasi dan Evaluasi Bantuan Pangan Non Tunai di Kota Batam, Kamis 23 Maret 2017.

Jika ada data yang tidak valid, Khofifah mengharapkan pemerintah daerah memberikan update datanya.

"Mengingat kemiskinan itu dinamik, tentu pemerintah daerah terutama kepala desa atau lurah lebih mengetahui pergerakan perubahannya", lanjut Mensos dalam keterangan tertulis.

Khofifah menegaskan, pemuktahiran data warga miskin sangat penting agar bantuan sosial (bansos) lebih tepat sasaran.

Apalagi, seluruh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial setempat, telah diberikan user name beserta password sehingga sangat mudah mengakses sistem informasi dan konfirmasi data (siskada).

"Mari sama-sama kita lakukan perbaikan dan pemutakhiran data agar mereka yang miskin tidak "terlewat" dan bisa memperoleh bansos. Saya mohon bantuan pemerintah daerah," imbuh dia.

Khofifah menjelaskan, data yang masuk nantinya menjadi rujukan untuk memperbaharui data penerima bantuan sosial.

Apa yang dilakukan Kementerian Sosial, lanjut Khofifah, sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin yang mengatur bahwa pemuktahiran data dilakukan dengan masyarakat yang secara pro aktif melaporkan ke desa dan lurah.

Selanjutnya, dibahas dan diputuskan dalam musyawarah desa atau musyawarah kelurahan yang kemudian diteruskan ke camat, bupati/walikota, gubernur dan terakhir ke menteri yang menyelenggarakan urusan bidang sosial.

Menurut Khofifah, jika bantuan sosial diberikan tepat sasaran maka akan lebih signifikan terhadap penurunan kemiskinan dan rasio gini.

"Siskada ini diluncurkan bulan Desember tahun lalu, harapannya daerah bisa secara mandiri mengupdate data kemiskinan sesuai dinamika status sosial ekonomi masyarakat. Jika masyarakat pasif melaporkan diri, maka lurah dan kades lah yang harus aktif menyisir," ujar Mensos Khofifah.

Skema Baru Subsidi Beras

Terkait bantuan pangan non tunai (BPNT), Khofifah berharap Perum Bulog menjaga kualitas pasokan pangan di E-Warong guna meminimalisir komplain keluarga penerima manfaat. Utamanya beras, sehingga bisa dikonsumsi secara layak dan manusiawi.

"Bantuan Pangan Non Tunai sebagai konversi beras untuk keluarga sejahtera (rastra) bagi masyarakat miskin harus dapat dijaga kualitasnya. Keluarga penerima manfaat sudah saatnya dapat menikmati dan memakan beras yang berkualitas," kata Khofifah.

Menurut dia, beras yang enak dan berkualitas tidak hanya untuk kalangan mampu saja, namun masyarakat miskin juga berhak turut menikmati. Tidak sedikit penerima manfaat mengatakan, tidak masalah makan tanpa lauk asalkan beras yang mereka konsumsi enak.

Diterangkan Khofifah, program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diperuntukkan bagi 1.286.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Indonesia. Total KPM itu berada di 44 kota yang terdiri dari 7 kota di Sumatera, 34 kota di Jawa dan 3 kota di wilayah timur Indonesia.

Total penerima BPNT se Sumatera mencakup 316.666 keluarga sementara di Batam sebanyak 32.443 keluarga.

BPNT merupakan skema baru subsidi beras dengan memanfaatkan teknologi perbankan berupa kartu elektronik. Melalui skema ini, keluarga penerima manfaat dibantu subsidi setiap bulan sebesar Rp 110 ribu yang harus dibelanjakan dalam bentuk beras atau pangan lainnya. Misalnya minyak goreng, telur, tepung dan bahan pokok lainnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya