Organda Sesalkan Belum Ada Aturan Tentang Ojek Online

Menurut Organda, aturan ojek online terlambat dibuat oleh pemerintah.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 25 Mar 2017, 11:08 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2017, 11:08 WIB
Angkot Vs Ojek Online
Konvoi bareng ratusan sopir angkot dan ojek online di Tangerang pasca bentrokan Kamis (8/3). (Liputan6.com/Pramita)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Organda Karwil 2, Wilayah DKI, Jabar dan Banten, Shafruhan Sinungan menyesalkan aturan tentang transportasi online. Menurut dia, aturan tersebut terlambat dibuat oleh pemerintah.

"Organda tidak pernah menentang bisnis transportasi. Yang Organda sesalkan adalah tentang aturannya," kata Shafruhan dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2017).

Shafruhan mengatakan, aturan yang hingga kini dibuat oleh pemerintah adalah tentang keberadaan dan operasional ojek online. Menurut dia, revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 belum mencantumkan aturan kendaraan roda dua sebagai transportasi umum.

"Kalau bisa dianggap sebagai transportasi, ya dibuat saja. Kalau masih abu-abu gini, potensi konfliknya besar," ucap Shafruhan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya