Liputan6.com, Jakarta - Seorang wanita paruh baya diamankan aparat kepolisian saat hendak masuk ke ruang sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Wanita berusia sekitar 40 tahun itu kedapatan membawa benda tajam berupa pisau sangkur di dalam tasnya. Hal itu diketahui saat wanita yang diketahui berinisial RR itu melewati pemeriksaan ketat polisi sebelum masuk ruang sidang.
Baca Juga
Advertisement
"Yang bersangkutan setelah digeledah didapati satu buah sangkur di dalam tasnya," ujar Kabag Ops Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Dony Alexander di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Wanita yang diduga merupakan simpatisan Ahok ini pun dilarang masuk ke ruang sidang. Saat ini, wanita tersebut dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
"Informasi awal memang begitu (simpatisan Ahok). Setelah ditelusuri, niatnya yang bersangkutan ingin masuk jadi relawan (Ahok). Masih pakai atribut relawan," tutur dia.
Polisi belum bisa mengungkapkan apa motif wanita itu datang ke persidangan Ahok dengan membawa senjata tajam. Namun berdasarkan pengakuan sementara, wanita itu memang kerap membawa sangkur di tasnya.
"Kalau kata dia, biasanya memang bawa seperti itu (sangkur). Makanya kita masih lakukan pendalaman," ucap Dony.