200 Kendaraan Operasional Dinas Lingkungan Hidup DKI Diuji Emisi

Uji emisi juga dimaksudkan untuk penerapan program parkir khusus di Kantor DLH DKI, yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan lulus uji.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 29 Mar 2017, 19:32 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2017, 19:32 WIB
20160517-Uji-Emisi-Kendaraan-Bermotor-Jakarta-GMS
Petugas melakukan uji emisi di pintu satu Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (17/5). Pemkot Administrasi Jakpus melakukan uji emisi kendaraan selama tiga hari untuk mengevaluasi kualitas udara perkotaan. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melaksanakan uji emisi terhadap 200 kendaraan dinas operasional dan kendaraan pribadi pegawai. Hal ini dalam rangka mendukung Program Langit Biru di Ibu Kota.

Wakil Kepala DLH DKI Jakarta Ali Maulana Hakim mengatakan, kendaraan yang diuji emisi terdiri dari 80 kendaraan dinas operasional dan 120 kendaraan pribadi pegawai DLH DKI.

"Ini bertujuan untuk mengendalikan, mencegah pencemaran udara, dan mewujudkan perilaku sadar lingkungan. Khususnya dari sumber bergerak kendaraan bermotor. Penerapan program ini harus kami contohkan di lingkungan kami terlebih dahulu sebagai teladan kepada masyarakat," tutur Ali di Kantor DLH DKI, Jakarta Timur, Rabu (29/3/2017).

Selain itu, uji emisi juga dimaksudkan untuk penerapan program parkir khusus di Kantor DLH DKI, yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan lulus uji. Hal tersebut sebelumnya sudah pernah dilakukan pada kendaraan operasional truk sampah milik DLH DKI, yang ada di TPST Bantar Gebang, Bekasi.

"Di Bantar Gebang, dari 1.200 truk sampah kita, yang sudah diuji emisi ada 352 kendaraan dan 93 persennya lulus uji emisi," beber Ali.

Sementara untuk truk sampah yang belum diuji emisi, masih akan dilakukan secara bertahap. Prosesnya akan diatur agar tidak mengganggu operasional DLH DKI dalam mengangkut sampah.

"Jadi kemungkinan kita lakukan di Bantar Gebang," kata dia.

Pelaksanaan uji emisi tersebut sendiri mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Kendaraan yang lulus uji emisi akan ditempelkan stiker tanda lulus dan dilengkapi oleh kartu lulus uji emisi.

Upaya tersebut pun diharapkan dapat diikuti oleh SKPD lainnya di lingkungan Pemprov DKI. "Termasuk mengajak perusahaan dan perkantoran swasta ikut menguji emisi kendaraan-kendaraannya," Ali memungkas.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya