Polri Keluhkan Penolakan Kerja Sama Ekstradisi dari Singapura

Sementara, sanksi untuk negara yang enggan mengikat kerja sama tersebut tak juga diberikan, termasuk kepada Singapura.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 30 Mar 2017, 16:04 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2017, 16:04 WIB
Interpol RI
Interpol Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Singapura hingga saat ini masih enggan mengikat kerja sama dengan Indonesia terkait perjanjian ekstradisi pelaku kejahatan dan Mutual Legal Assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik. Hal ini pun dikeluhkan Polri.

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Saiful Maltha, mengatakan ada berbagai alasan suatu negara seperti Singapura enggan menjalin kerja sama dalam penanganan kejahatan.

Satu di antaranya adalah tidak adanya keuntungan yang diperoleh negara tersebut bila menyetujui kerja sama ekstradisi buronan dan MLA.

"Karena tidak serta merta sebuah negara akan melakukan kegiatan MLA, ekstradisi dan perjanjian lainnya kalau mereka tidak diuntungkan, mereka tidak mau. Bahkan perjanjian diambangkan," kata Maltha di kantor Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Menurut dia, sanksi untuk negara yang enggan mengikat kerja sama tersebut tak juga diberikan, termasuk kepada Singapura. Padahal, Singapura merupakan negara yang masuk dalam organisasi dunia seperti International Criminal Police Organization (ICPO) dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Dan yang lebih parah lagi adalah tidak ada konsekuensi hukum ketika sebuah negara tidak mau membangun kerja sama dengan negara lain," ucap Maltha.

Hal yang sama juga dikeluhkan oleh Ses NCB Interpol Polri Brigjen Naufal Yahya. Bahkan, kata Naufal, permintaan ini pernah disampaikannya pada saat Sidang Umum Interpol di Bali pada November 2016 lalu. Namun belum ada respons positif dari Interpol.

"Memang belum ada sanksi dari Interpol untuk anggotanya yang tidak mematuhi aturan-aturan atau notice-notice yang disiapkan oleh Interpol," kata Naufal.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya