Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat orang tersangka atas kasus dugaan pembobolan akun situs jual beli tiket online pada server maskapai Citilink Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan keempat pelaku tersebut yaitu MKU (19), AI (19), NTM (27), dan SH (20). Keempat pelaku ditangkap di tempat berbeda.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka merupakan sindikasi pembobol situs-situs (tiket onilne)," kata Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Advertisement
Dari hasil pemeriksaan keempat tersangka, mereka memiliki peran berbeda. Misalnya MKU yang diduga berperan menawarkan penjualan tiket pesawat melalui akun Facebook.
"Kemudian MKU ini punya akun user name dan password untuk masuk ke server Citilink yang didapat dengan cara meretas situs tiket.com bersama tersangka SH (19)," ucap Rikwanto.
Sementara tersangka lainnya berinisial AI berperan menginput data permintaan tiket pesawat Citilink dari pembeli ke aplikasi jual beli tiket online Citilink yang sudah dibuka oleh MKU. Setelah kode booking tiket pesawat didapat, kode booking tersebut dikirimkan ke pembeli.
"Tersangka lain, NTM berperan mencari pembeli tiket pesawat Citinlink dengan akun Facebook. Setelah calon pembeli tiket didapat, data order pembelian dikirimkan kepada AI. Selanjutnya, AI melaksanakan tugasnya sebagai penginput data ke aplikasi jual beli tiket online Citilink dan mengirimkan kode booking tiket pesawat yang didapat ke pembeli," terang Rikwanto.
Rikwanto mengatakan, otak dari komplotan pembobol situs jual beli tiket pesawat ini adalah SH. SH bersama tiga orang lainnya menjalankan tindakan kriminal itu pada akhir 2016 lalu.
"Mereka yang ditangkap adalah pelaksana penjualan tiket. Mereka meneruskan yang sudah dilakukan pembobolan untuk mendapatkan keuntungan," tutup Rikwanto.
Dari tangan keempat tersangka pembobol situs tiket online, polisi mendapati sejumlah barang bukti. Di antaranya empat buah Iphone, tiga buah handphone Samsung, tiga buah kartu ATM, dua unit laptop, satu buah router wifi, satu unit sepeda motor, dan satu buah buku tabungan dengan saldo Rp 212 juta.
Atas perbuatan keempatnya, mereka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 35 dan atau Pasal 36 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.