KPK Periksa Tersangka Pengatur Lelang di Kasus E-KTP

Andi Narogong merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan KPK dalam kasus suap e-KTP. Dia diduga pengatur lelang proyek e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Apr 2017, 11:06 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2017, 11:06 WIB
KPK Andi Narogong
KPK periksa Andi Narogong, tersangka kasus e-KTP hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi merupakan tersangka ketiga dalam kasus suap pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

"Yang bersangkutan (Andi Agustinus) akan diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Andi pascapenetapan dirinya sebagai tersangka. Andi akan dimintai keterangan terkait penemuan uang oleh penyidik saat menangkapnya di sebuah cafe di bilangan Tebet, Jakarta Pusat.

"Temuan uang itu kan jumlahnya banyak, signifikan, ini kami duga ada kaitan dengan e-KTP makanya disita. Nanti didalami lagi kaitan uang ini pada AA," ujar Febri.

Selain uang, penyidik KPK menyita dua mobil mewah saat penggeledahan di sebuah rumah di Tebet Timur. Dua mobil jenis Toyota Vellfire dan Land Rover itu diduga terkait dengan aliran dana kasus e-KTP.

"Dua mobil yang disita tentu diduga terkait dengan penyidikan ini dan AA," kata Febri.

Andi Narogong disebut dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Andi merupakan pihak yang diduga sebagai pemberi suap kepada para anggota DPR RI dan beberapa pejabat di Kemendagri.

Andi juga merupakan pihak yang mengatur lelang tender proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Atas kasus ini, KPK menjerat Andi dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya