Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Charles Jones Mesang (CJM) usai menjalani pemeriksaan. Charles terlihat keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Anggota DPR periode 2009 hingga 2014 ini langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan KPK.
"CJM, anggota DPR RI periode 2009-2014 ditahan di rutan Guntur," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (31/1/2017).
Baca Juga
KPK memeriksa Charles terkait gratifikasi pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi di Direktorat Jenderal Pembina Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.
Advertisement
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Febri Diansyah.
KPK resmi menetapkan Charles Jones Mesang sebagai tersangka. Politikus Partai Golkar ini diduga menerima gratifikasi atau hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi di Ditjen P2KTrans pada Kemenakertrans tahun 2014.
Charles diduga menerima Rp 9,750 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi Rp 150 miliar. Dia menerima uang dari mantan Ditjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, KPK menjerat politikus Partai Golkar itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.