KPK Tetapkan Anggota DPR Charles Jones Tersangka Gratifikasi

KPK resmi menetapkan anggota Komisi II DPR Charles Jones Mesang sebagai tersangka.

oleh Oscar Ferri diperbarui 05 Des 2016, 20:14 WIB
Diterbitkan 05 Des 2016, 20:14 WIB

Liputan6.com, Jakarta - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota Komisi II DPR Charles Jones Mesang sebagai tersangka. Charles diduga menerima gratifikasi atau hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.

‎"Penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan CJM, anggota dpr 2009-2014 sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti yang dimilik KPK dan fakta persidangan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/12/2016).

‎Charles yang sebelumnya duduk di Komisi IX DPR pada periode 2009-2014 itu diduga menerima hadiah sebanyak Rp 9,750 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi. Dia menerima uang dari mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini.

"Tersangka CJM diduga menerima hadiah atau janji bersama-sama dengan JM. Jadi CJM ini diduga menerima 6,5 persen dari total anggaran optmalisasi," ujar dia.

Atas perbuatannya, Charles yang m‎erupakan politikus Partai Golkar itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, dalam sidang Jamaluddien, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut ‎Charles turut menerima kucuran dana sebanyak Rp 9,750 miliar dari Jamaluddien. Uang itu diberikan sebagai wujud realisasi komitmen sebesar 6,5 persen dari dana optimalisasi yang akan diterima oleh Ditjen P2KTrans.

Jamaluddien sudah divonis bersalah dalam kasus ini.‎ Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta menjatuhi hukuman pidana penjara kepada Jamaluddien selama enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.

Selain hukuman fisik, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Jamaluddien untuk membayar pengganti kerugian negara sebanyak Rp 5,4 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya